Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung meringkus enam orang terkait peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di kota ini selama sepekan.
"Enam pelaku peredaran narkotika tersebut ditangkap jajaran dalam kurun waktu 24 hingga 29 Januari," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan keenam pelaku yang merupakan pengedar narkotika tersebut yakni berinisial Ws, Iw, Ms, Ba, Cu, dan Rh, mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda.
"Para pelaku mengedarkan narkotika tersebut pada tiga kecamatan yakni di Kecamatan Telukbetung Selatan (Tbs), Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKb)," kata dia
Dia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam pelaku narkotika tersebut sebanyak 10,92 gram sabu-sabu dan 7,69 gram ganja.
"Total nilai barang bukti yang kami amankan itu sebesar Rp11.170.000," kata dia.
Dia menegaskan pihak Polresta Bandarlampung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di kota ini dan hal ini juga menjadi atensi dari Kapolda Lampung.
"Kami akan terus menjaga Kota Bandarlampung terbebas dari narkotika. Kami juga mengimbau agar masyarakat dapat menjauhi barang haram ini yang dapat merusak generasi penerus bangsa," kata dia
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran dan melakukan pengembangan terkait perkara ini.
"Mereka yang kami tangkap ini pengedar dan kurir, saat ini kami masih memburu pelaku lainnya yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.