Lampung Timur (ANTARA) - Koordinator Daerah (KORDA) Serikat Tani Indonesia (Sertani) Kabupaten Lampung Timur mengadakan sosialisasi tentang penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur mediasi dengan melibatkan unsur pemerintah.
Acara berlangsung di Gedung BPU Kecamatan Labuhanratu pada Kamis (23/1), menghadirkan narasumber: Camat Labuhanratu Agustinus Tri Handoko,Kasi Survei dan Pemetaan mewakili Kepala Kantor BPN Lampung Timur Ferdinan, KBO Sat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Sunarso, Danramil 429-01 Labuhan Ratu, Lettu Infantri Sugiri, kepala desa, perangkat desa , tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat 11 desa se-Kecamatan Labuhanratu.
Kasi Survei dan Pemetaan Kantor BPN Lampung Timur, Ferdinan menjelaskan penyelesaian permasalahan pertanahan diatur dalam peraturan Menteri Agraria No 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
"Penyelesaian kasus pertanahan dapat diselesaikan melalui mediasi, sesuai Pasal 43 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN No. 21 tahun 2020," ujar Ferdinan.
Ferdinan menjelaskan, jika mediasi tercapai kesepakatan perdamaian, isinya dituangkan dalam akta perdamaian dan didaftarkan para pihak di Pengadilan Negeri untuk memperoleh putusan perdamaian.
"Jika mediasi gagal, selanjutnya diambil keputusan penyelesaian kasus," jelasnya.
Ferdinan menerangkan, mediasi adalah penyelesaian sengketa dan konflik melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator.
"Keuntungan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi adalah prosedur penyelesaian sederhana, melibatkan para pihak yang berselisih, ditangani mediator yang berpengetahuan teknis tentang pertanahan, dan hasil mediasi didaftarkan di pengadilan," jelasnya.