Pemprov Lampung keluarkan surat edaran terkait kesepakatan harga ubi kayu

id Ubi kayu lampung, petani ubi kayu lampung, pengaturan harga ubi kayu lampung

Pemprov Lampung keluarkan surat edaran terkait kesepakatan harga ubi kayu

Pj Sekda Provinsi Lampung Fredy dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dan perwakilan petani ubi kayu menunjukkan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang pengaturan harga ubi kayu. Bandarlampung, Senin (13/1/2025). (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Dalam rangka menindaklanjuti berita acara keputusan pada 23 Desember 2024 terkait kesepakatan harga ubi kayu dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri ubi kayu di Lampung maka dibuat surat edaran ini

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung untuk mengatasi fluktuasi harga ubi kayu yang merugikan petani di daerah.

"Dalam rangka menindaklanjuti berita acara keputusan pada 23 Desember 2024 terkait kesepakatan harga ubi kayu dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan keberlanjutan industri ubi kayu di Lampung maka dibuat surat edaran ini," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan sesuai surat edaran tersebut maka akan dilakukan beberapa hal meliputi melakukan pembinaan petani dan pengawasan harga ubi kayu, serta kualitas ke lapak-lapak dan perusahaan.

Kemudian akan melakukan tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan. Lalu pengembangan hilirisasi dalam rangka mendorong diversifikasi dan peningkatan nilai tambah ubi kayu seperti menjadi mocaf dan produk turunan lainnya.

"Lalu bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan sesuai berita acara keputusan terkait ubi kayu. Maka akan diberlakukan tindakan tegas atau sanksi sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku," ucap dia.

Menurut dia, Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan petani serta memperkuat posisi provinsi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional.

Tanggapan tambahan dikatakan oleh Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung Dasrul Aswin.

"Hari ini sudah ada Surat Edaran Gubernur Lampung terkait ubi kayu. Serta di poin ke empat sudah tegas kalau ada perusahaan yang tidak mentaati akan ditindak tegas. Kami petani ubi kayu tentu merespon ini dengan sangat baik sebab petani ini selalu dirugikan dari sisi harga," ujar Dasrul Aswin.

Ia mengatakan petani adalah mitra perusahaan, maka kesejahteraan petani harus diperhatikan sebab akan berdampak juga terhadap perekonomian dan pembangunan Provinsi Lampung.

"Hari ini semua perusahaan akan melihat surat ini dan diharapkan bisa patuh dengan peraturan pemerintah sehingga petani tidak merugi. Ubi kayu ini adalah komoditas unggulan Lampung jadi kalau petani sejahtera maka produksi pun akan maksimal," tambahnya.

Ia mengatakan selama ini harga ubi kayu yang ditentukan adalah Rp1.400 per kilogram dengan rafaksi 15 persen dan di pasaran harga jualnya di bawah harga yang ditetapkan.

Sebelumnya, petani ubi kayu berjumlah berkisar ratusan orang yang merupakan gabungan dari tujuh kabupaten sentra produksi ubi kayu di Provinsi Lampung menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Provinsi Lampung.

Mereka menuntut keterlibatan pemerintah daerah serta anggota legislatif dalam menjaga stabilitas harga ubi kayu yang selalu berfluktuasi dan merugikan petani meski telah ada surat keputusan bersama terkait harga ubi kayu di Provinsi Lampung.

Baca juga: Lampung targetkan tingkatkan produktivitas ubi kayu 30 ton per ha

Baca juga: Besok perusahaan harus terapkan harga ubi kayu Rp1.400 per kg

Baca juga: Kementan akan cari solusi penuhi kebutuhan pupuk petani ubi kayu