Bandarlampung (ANTARA) - PT PLN (Persero) UID Lampung menggandeng Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengawal pengadaan kontrak harga satuan (KHS) pekerjaan pelaksana penyambungan sambungan rumah (SR) dan alat pengukur dan pembatas (APP) pada tahun 2025.
"Hal ini untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan memastikan setiap aktivitas penyediaan ketenagalistrikan berjalan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG)," kata General Manager PLN UID Lampung Muhammad Joharifin dalam keterangannya di Bandarlampung, Rabu.
Langkah strategis ini, lanjut dia, bertujuan selain memperkuat sinergi antarlembaga dalam hal penguatan tata kelola hukum, juga mendorong peningkatan layanan PLN kepada masyarakat.
Joharifin menerangkan bahwa kolaborasi antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Tinggi Lampung ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.
Ia mengatakan bahwa kolaborasi pendampingan oleh pihak kejaksaan ini merupakan perwujudan dari komitmen PLN dalam menerapkan prinsip good corporate governance.
Dengan adanya dukungan dari Kejati Lampung, pihaknya percaya bahwa PLN dan mitra akan mampu mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas, andal, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kegiatan pengadaan dengan pendampingan hukum ini merupakan bekal dalam tahapan perumusan dan pengambilan kebijakan pengadaan yang mengedepankan penerapan asas kehati-hatian dan prinsip good corporate governance di lingkungan PLN.
Menurut dia, pengadaan barang dan jasa menjadi area yang rentan terhadap fraud ataupun praktik korupsi karena terdapat unsur transaksional dan potensi terjadinya konflik kepentingan.
"Untuk itu, pendampingan pengadaan barang dan jasa oleh kejaksaan menjadi sangat penting. Dukungan dan arahan dari Kejaksaan Tinggi Lampung sangat berharga bagi kami agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum dan mampu memitigasi risiko hukum yang akan terjadi," pungkas Joharifin.
Sementara itu, Kasi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung Herman Darmawan mengatakan bahwa kolaborasi antara PLN dan kejaksaan sudah sesuai dengan yang diamanahkan oleh undang-undang, yaitu kejaksaan tinggi sebagai jaksa pengacara negara.
Hal ini, lanjut Herman, merupakan upaya preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi pejabat pengambil keputusan, baik PLN ataupun mitra, dalam menjalankan kegiatan pelayanan penyambungan SR dan APP. Dengan demikian, dapat memenuhi tata laksana pengadaan yang sesuai dengan kaidah hukum.
Pendampingan ini lebih menitikberatkan pada yuridis normatif pada kontrak PLN dan mitra penyambungan SR dan APP. Hal ini, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dapat memberikan pendampingan hukum ataupun pertimbangan hukum dalam bentuk pendampingan hukum ataupun pendapat legal opinion kepada instansi pemerintah.
"Jadi, inilah yang dikolaborasikan dengan PLN pada kegiatan ini," tambah Herman.
Ia mengimbau seluruh peserta yang hadir, baik dari PLN maupun mitra yang telah melakukan perjanjian atas pekerjaan penyambungan SR dan APP, untuk dapat lebih cermat teliti, benar-benar melaksanakan syarat-syarat, materiel, kualitas, dan ketepatan, baik dari sisi peralatan maupun waktu pelaksanaan.
Selain itu, juga ketentuan lainnya seperti konsekuensi dan administrasi yang wajib dipenuhi oleh para pihak.
Baca juga: PLN operasikan PLTMH Sumber Jaya berkapasitas 2x3 MW di Lampung Barat
Baca juga: PLN imbau warga Lampung untuk waspada bahaya cuaca ekstrem
Baca juga: YBM PLN UID Lampung salurkan ratusan paket nasi untuk korban banjir di Bandarlampung