Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung memperketat pengawasan lalu lintas ternak untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di daerahnya.
"Melihat adanya kasus penyakit PMK yang terjadi di beberapa daerah termasuk di Provinsi Lampung, tentu pemerintah daerah terus berupaya untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus PMK," ujar Sekretaris Disnakeswan Provinsi Lampung Anwar Fuadi di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan, untuk menjaga Provinsi Lampung agar tetap nol kasus PMK, maka akan terus dilakukan pengetatan lalu lintas ternak di berbagai daerah, terutama yang berbatasan dengan provinsi lainnya.
"Beberapa waktu lalu memang ada kasus PMK di sini, tapi sudah dapat diatasi hingga saat ini sudah nol kasus. Kondisi ini harus tetap dijaga melalui pengetatan lalu lintas ternak antardaerah agar tidak ada ternak terjangkit yang masuk ke Lampung," katanya.
Dia melanjutkan, setiap ternak yang dilalulintaskan harus dinyatakan sehat melalui surat keterangan kesehatan hewan, serta yang dipersyaratkan.
"Kami melakukan upaya memperketat ini bersama dengan Karantina Lampung, pemeriksaan ternak yang masuk ke Lampung ini dilakukan di pintu masuk daerah dengan memeriksa administrasi/dokumen setiap ternak. Seperti dilengkapi dengan sertifikat veteriner serta surat keterangan kesehatan hewan," katanya.
Menurut dia, selama pemeriksaan ternak yang dilalulintaskan antardaerah tersebut, sebagian besar dinyatakan bebas dari penyakit serta memiliki beragam dokumen dan hal lain yang dipersyaratkan.
"Untuk menjaga kesehatan hewan terutama ternak tetap sehat terutama bagi konsumsi masyarakat di Lampung, yang merupakan daerah lumbung ternak maka upaya maksimal melalui pengetatan pemeriksaan lalu lintas ternak, vaksinasi, dan pemeriksaan rutin kesehatan ternak akan terus dilakukan," tambahnya.