Palembang (ANTARA) - Polres Lahat, Sumatera Selatan, menjerat tersangka pembunuhan Briptu Anumerta Farras Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 213 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
Kapolres Lahat AKBP G. Parlasro Sinaga di Lahat, Jumat, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus pembunuhan tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil," katanya.
Menurut Kapolres, tindakan pelaku yang merenggut nyawa petugas merupakan kejahatan serius. Oleh karena itu, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai, termasuk ancaman hukuman maksimal.
Dalam penyelidikan yang berlangsung intensif, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa tindakan pelaku diduga telah direncanakan sebelumnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan perlawanan kepada petugas yang mengakibatkan luka berat dua personel lain yang hingga kini masih menjalani perawatan di RS Besamah Pagaralam.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada Bripda Farras Nahan Atallah berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi briptu anumerta.
"Bripda Farras yang gugur dalam operasi penangkapan bandar narkoba pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 03.55 WIB diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi briptu anumerta," kata AKBP G. Parlasro.
Hal tersebut, kata dia, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Briptu Farras yang gugur dalam bertugas.
Selain itu, pemakaman yang dilakukan di Palembang juga secara kedinasan. Korban dimakamkan di pemakaman kediaman Polri di Palembang.