Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung menyiagakan Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa untuk menekan dan memberantas kasus kejahatan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Kamis, mengatakan pihaknya akan memberantas dan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan.
"Kami berkomitmen akan menyikat para pelaku kejahatan, dan akan kita tindak tegas terukur. Kita juga akan maksimalkan timsus ini untuk menjaga harkamtibmas dan penindakan," katanya.
Menurut dia, tujuan menyiagakan timsus ini untuk memberikan rasa aman kepada warga, dan juga untuk menekan angka kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengetatan pengaman ini, kata dia, dilakukan setelah Timsus Sikat Rajabasa menangkap dua orang pelaku pencurian dengan melakukan pembobolan ruko di wilayah Kecamatan Kalianda beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, kedua pelaku berinisial RO (48) dan RAM (28) yang berhasil ditangkap oleh Timsus Sikat Rajabasa pada 25 Januari 2025 di rumahnya masing-masing.
Menurut dia, dalam penangkapan terhadap para pelaku itu, Timsus Sikat Rajabasa juga mengamankan barang bukti berupa cat dan alat pengecatan dengan total kerugian korban kurang lebih Rp12 juta rupiah.
"Kedua pelaku ditangkap setelah membobol Ruko Pancawarna yang berada di Jalan Raden Intan, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda pada tanggal 15 Januari 2025 kemarin, Sedangkan pelaku berhasil diringkus pada tanggal 25 Januari 2025 di kediamannya masing-masing, tidak lama setelah timsus ini dibentuk," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku masuk dengan cara merusak pintu belakang ruko.
"Barang bukti hasil kejahatan pelaku ini cukup banyak, pelaku mencuri isi toko itu seperti cat dari berbagai merk serta peralatan untuk pengecatan," ucapnya.
Ia pula menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku guna mengetahui apakah para pelaku mempunyai keterkaitan dengan aksi pencurian yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
"Hingga saat ini masih terus kita kembangkan, apakah para pelaku ini ada kaitan dengan kasus pencurian di toko lainnya," ujar dia.
Atas perbuatannya itu para pelaku mendapatkan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku curanmor gunakan senjata api di Bandarlampung
Baca juga: Polisi tangkap pelaku rudapaksa dua santriwati di Bandarlampung
Baca juga: Polisi pastikan keamanan wisatawan saat berkunjung ke Pesisir Barat