Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pada tahun 2025 ada 15 provinsi di Indonesia telah memiliki daerah percontohan kabupaten dan kota anti korupsi.
"Kami datang ke Provinsi Lampung ini dalam rangka mempersiapkan daerah yang akan dijadikan percontohan kabupaten dan kota anti korupsi di 2025 nanti," ujar Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi di Bandarlampung, Selasa.
Ia melanjutkan, dalam upaya pembentukan percontohan kabupaten dan kota anti korupsi di 2025 itu, pihaknya mentargetkan ada 15 provinsi yang telah terbentuk kabupaten percontohan anti korupsi pada tahun depan.
"Pembentukan ini ditargetkan ada di 15 provinsi, seperti di Lampung ada dua kabupaten yang hari ini langsung diobservasi untuk kemudian dipilih satu untuk jadi percontohan di 2025," ucap dia.
Dia menjelaskan pembentukan percontohan kabupaten dan kota anti korupsi tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan pemberantasan korupsi.
"Penanganan korupsi ini tidak akan selesai hanya dengan penegakan hukum tapi harus dengan pendidikan serta pencegahan. Maka KPK punya program Desa Anti Korupsi di 2021-2023, dan akan berlanjut di 2024-2027 ini setiap provinsi akan ada perwakilan kabupaten atau kota anti korupsi," katanya.
Menurut dia, tahun ini program itu sudah berjalan pembentukannya yang dimulai pada Januari dan berakhirnya penilaian di November mendatang, untuk kemudian peluncuran dua kabupaten dan dua kota anti korupsi di Desember.
"Untuk indikator penilaian dari kabupaten dan kota anti korupsi tersebut meliputi adanya usulan dari pemerintah provinsi atau dari kementerian terkait. Kemudian usulan dari pemerhati anti korupsi, lalu kami analisis dengan beberapa indikator seperti nilai monitoring center for prevention (MCP), hasil SPI survei KPK, nilai sakit, nilai maturitas BPKP, nilai kepatuhan Ombudsman," tambahnya.
Kemudian nilai wajib tanpa pengecualian (WTP) minimal dua kali, dan yang utama tidak ada pejabat atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang terpidana korupsi.
"Seperti yang ada di Lampung ini sebenarnya sudah dipilah, sebab ada beberapa usulan dan terpilih dua. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tambahan lagi," ujar dia lagi.