Kemenkumham sebut SOM-MLAT jembatani negosiasi bantuan hukum timbal balik

id Kemenkumham,Bantuan Hukum Timbal Balik,SOM-MLAT,ASEAN

Kemenkumham sebut SOM-MLAT jembatani negosiasi bantuan hukum timbal balik

Rapat persiapan pelaksanaan Senior Official Meeting of The Central Authorithies on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (SOM-MLAT) di Bali, Minggu (28/04/2024). (ANTARA/HO-Ditjen AHU Kemenkumham)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan penyelenggaraan Senior Official Meeting of The Central Authorithies on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty (SOM-MLAT) menjembatani negosiasi bantuan hukum timbal balik negara-negara ASEAN.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar mengatakan selama ini negara-negara ASEAN merasa kesulitan menegosiasikan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) dan Perjanjian Ekstradisi ASEAN (ASEAN Extradition Treaty/AET) karena adanya perbedaan sistem hukum antar negara.

"Ini merupakan tantangan yang harus kami jembatani dalam diskusi yang akan dilakukan, termasuk kesulitan yang sering dihadapi dari adanya perbedaan templat dari negara diminta dan negara yang meminta," ujar Cahyo dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pada tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan SOM-LAT negara-negara anggota ASEAN di Bali pada 29 April hingga 3 Mei 2024.

Cahyo menegaskan persiapan dan kesiapan pelaksanaan SOM-MLAT sangat penting mengingat SOM-MLAT merupakan forum pertemuan berkala para pejabat tinggi negara-negara anggota ASEAN yang menjadi negara pihak (state party) dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty/MLA Treaty).

Untuk itu, ia berharap penyelenggaraan SOM-MLAT di Pulau Dewata bisa berjalan dengan baik sampai hari terakhir.

Ia menyebutkan SOM-MLAT tahun ini berfokus pada yang diamanatkan dalam berbagai pertemuan sebelumnya, yaitu mengenai templat permintaan bantuan timbal balik.

Ia juga berharap templat tersebut merupakan templat yang dapat digunakan jika dikirimkan oleh negara peminta bantuan, di mana minimal 80 persen sudah memenuhi syarat.

Selain itu, Cahyo pun meminta agar templat yang dibuat bisa dipastikan tidak bertentangan dengan hukum nasional dari negara-negara ASEAN agar cocok dengan templat bantuan hukum timbal balik.

"Kami pastikan templat ini sudah dapat langsung digunakan sepanjang telah memenuhi syarat dari segi informasi-nya yang ada MLA request, yaitu sebanyak 80 persen dan jangan sampai ada benturan hukum nasional," tuturnya.