Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan kemantapan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi telah mencapai 78,68 persen di 2023.
"Sampai dengan akhir tahun 2023 kemantapan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebesar 78,68 persen, meningkat dari pada tahun sebelumnya yang hanya 76 persen," ujar Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Muhammad Taufiqullah di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan pencapaian persentase kemantapan jalan provinsi tersebut telah melampaui target di 2023 dan di akhir 2024. Dimana target kemantapan jalan pada 2023 hanya 77 persen, dan di akhir 2024 ini sebesar 78 persen.
"Panjang jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi ini ada 1.700 kilometer yang ada di 15 kabupaten dan kota, dengan 16 koridor, dan 98 ruas jalan," ucapnya.
Dia mengharapkan target kemantapan jalan di 2024 dapat tercapai lebih tinggi, sebab infrastruktur jalan yang digunakan masih akan berisiko mengalami degradasi akibat cuaca dan faktor lainnya, sehingga pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan pemeliharaan serta rehabilitasi infrastruktur jalan.
"Kami berusaha kemantapan jalan ini naik, jadi perlu strategi. Yang dilakukan pertama dengan menetapkan jalan mana saja yang memerlukan pembiayaan untuk perbaikan, dan pemeliharaan rutin sebab anggaran terbatas," ucapnya.
Menurut dia, dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan membutuhkan biaya yang cukup banyak, dimana dalam satu kilometer dibutuhkan biaya rata-rata Rp8 miliar. Sehingga untuk menjadikan persentase kemantapan jalan sebesar 90 persen dibutuhkan biaya Rp4 triliun dengan lama pengerjaan dua sampai tiga tahun.
"Tahun 2023 Provinsi Lampung mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat sebanyak Rp800 miliar, tetapi kami masih melakukan pembayaran retensi sebanyak 10 persen tahun ini di masa pemeliharaan selesai. Adanya bantuan dari pemerintah pusat ini juga membantu dalam meningkatkan persentase kemantapan jalan," tambahnya.
Ia menjelaskan, pada 2024 diperkirakan anggaran untuk pengerjaan fisik jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak Rp435,9 miliar, untuk pembiayaan 43 ruas jalan.
"Jadi kita ada 43 ruas jalan, dimana 42 ruas milik provinsi dan satu status non ruas tapi masuk dalam aset provinsi. Kemudian ada 12 jembatan yang di tangani perbaikan dan rehabilitasinya tahun ini," ujar dia.
Dia melanjutkan, dengan adanya pencapaian target kemantapan jalan tersebut, maka diharapkan dapat membantu memperlancar mobilitas masyarakat dalam menggunakan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.
"Ini akan di tingkatkan kembali, tetapi dengan adanya jalan yang mulus ini harapannya bisa membantu mobilitas dan distribusi pangan agar tetap berjalan lancar," ucap dia.