"Budidaya lobster di air tawar ini sudah kami coba, salah satunya di Balai Besar Perikanan Budidaya Laut," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan saat ini diperbolehkan untuk membudidayakan lobster, tetapi benih bening lobster tidak boleh keluar dari daerah asal, harus tetap di daerah hasil tangkapan. Jika ingin dibawa keluar untuk keperluan penelitian harus ada surat keterangan asal (SKA) benih bening lobster.
Dia menjelaskan budidaya lobster air tawar selain dilakukan di Balai Besar Perikanan Budidaya Laut, juga telah coba dilakukan oleh kelompok pembudidaya ikan serta nelayan binaan dengan menggunakan keramba jaring apung (KJA).
"Budidaya lobster ini dicoba di kelompok nelayan budidaya dan dilakukan di keramba jaring apung yang ada di Teluk Semangka, di perairan dekat Bandarlampung dan Bengkunat di Kabupaten Pesisir Barat. Yang dibudidayakan ini juga semua ada aturannya, untuk pendederan pertama benih bening lobster ukurannya harus lima gram," ucapnya.
Kemudian untuk pendederan level dua ukuran benih bening lobster harus 5--30 gram, dan untuk pembesaran level pertama ukuran benih bening lobster harus lebih dari 30--150 gram, sedangkan pembesaran tingkat dua harus di atas 150 gram dan tidak boleh yang sedang bertelur.
"Yang sedang diujicobakan untuk dibudidayakan serta dikembangbiakkan saat ini kebanyakan adalah benih bening lobster hasil tangkapan ilegal. Jadi ada sebagian yang dilepasliarkan ke alam dan sebagian untuk penelitian serta budidaya di air tawar," tambahnya.
Ia mengatakan selain melakukan budidaya lobster air tawar untuk tetap menjaga kelestarian lobster di habitatnya, pihaknya telah bekerja sama dengan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) perikanan untuk mencegah penyelundupan benih bening lobster di daerah-daerah habitat lobster di Provinsi Lampung.