Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung masih memburu satu pelaku yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 24,8 kilogram yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku yang identitasnya telah diketahui itu merupakan rekan dari MS (39), bandar sabu yang lebih dulu ditangkap pada Sabtu (22/2) di Pelabuhan Bakauheni," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, di Mapolda Lampung, Kamis.
Ia mengungkapkan bahwa tim kepolisian kini tengah mengejar rekan MS yang turut serta dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini.
"Ada satu pelaku lainnya yang masih kami kejar. Identitasnya sudah diketahui, dan kami terus melakukan pengejaran," kata dia.
Dia mengatakan bahwa pihaknya menduga pelaku yang masih buron berperan penting dalam penyelundupan ini, sebab yang bersangkutan disebut-sebut sebagai penghubung utama dalam peredaran sabu yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jawa.
"Kasus ini terbongkar setelah Polda Lampung menerima informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, Polisi segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap MS, warga Jawa Tengah, yang membawa sabu tersebut.
"Dari hasil penyelidikan sementara, MS mengambil langsung barang haram tersebut dari Aceh sebelum berencana mengedarkannya ke Jawa. MS adalah bandar yang mengambil barang ini dari Aceh," kata dia.
Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mempersempit ruang gerak pelaku yang masih buron serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa jalur penyelundupan narkoba masih aktif di berbagai wilayah Indonesia. Keberhasilan polisi dalam menggagalkan upaya ini diharapkan dapat mempersempit peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa," kata dia.
Baca juga: Polresta Bandarlampung tangkap delapan tersangka kasus narkoba
Baca juga: Polresta Bandarlampung musnahkan barang bukti sabu-sabu 2,4 kg
Baca juga: Polda Lampung catat 33.300 pelanggar pada Operasi Krakatau 2025