Situasi Pesawaran aman usai Putusan MK

id Lampung ,Pesawaran ,Putusan MK ,KPU,Sengketa

Situasi Pesawaran aman usai Putusan MK

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, saat melaksanakan apel gabungan guna menjaga kamtibmas usai putusan MK. Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Senin (24/2/2025). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

Situasi di sini (Pesawaran) aman dan kondusif

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran, Polda Lampung memastikan situasi di wilayahnya tetap aman usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Calon Bupati pemenang Pilkada 2024 Aris Sandi Darma Putra pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

"Situasi di sini (Pesawaran) aman dan kondusif," kata Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Senin.

Ia pun mengatakan, sebagai langkah antisipasi, Polres Pesawaran telah meningkatkan pengamanan dengan menggelar patroli ke sejumlah titik.

"Kami juga mendapat dukungan personel tambahan dari Brimob dalam menjaga situasi tetap kondusif di Pesawaran," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya akan tetap bersiaga guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan usai putusan MK terkait Sengketa Pilkada 2024 di Pesawaran.

"Saat ini tim gabungan dari Brimob, TNI, dan Polres Pesawaran juga tengah melaksanakan patroli cipta kondisi guna memastikan keamanan tetap terkendali," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa patroli yang dilaksanakan oleh tim gabungan tersebut menyasar titik-titik strategis di kabupaten ini, terutama kantor penyelenggara dan pengawas pemilu.

"Patroli menyasar titik strategis seperti Kantor KPU dan Bawaslu Pesawaran serta gudang logistik Pilkada turut mendapatkan penjagaan ketat dari personel Brimob dan Polres Pesawaran," kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 dalam sidang hasil PHPU karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

Mahkamah menilai penerbitan SKPI Aries Sandi bertanggal 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil sehingga dokumen tersebut tidak bisa digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.

MK menegaskan bahwa dengan pertimbangan hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang kelak terpilih dan memimpin Kabupaten Pesawaran maka harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: KPU Lampung siap laksanakan pemungutan suara ulang pilkada di Pesawaran

Baca juga: Mahkamah Konstitusi diskualifikasi calon bupati Pesawaran

Baca juga: Bawaslu Lampung minta semua pihak patuhi putusan MK