Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 231 kilogram.
Pemusnahan yang dipimpin Kepala BNN Provinsi Aceh Marzuki Ali Basyah itu dipusatkan di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Pemusnahan turut disaksikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Aceh, perwakilan Bea Cukai Aceh, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, serta unsur mitra terkait lainnya.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara dicampur alkohol dan kemudian dihaluskan menjadi cairan menggunakan blender. Selanjutnya, dicampur dengan semen menjadi beton untuk lantai parkir kendaraan.
Selain sabu-sabu, BNN Provinsi Aceh juga memusnahkan 180,4 kilogram ganja dan 298.975 butir pil ekstasi. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan pil ekstasi dicairkan menggunakan alkohol.
Kepala BNN Provinsi Aceh Marzuki Ali Basyah mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti penindakan BNN Provinsi Aceh dan TNI AL dalam rentang waktu tiga bulan terakhir.
"Penindakan barang terlarang tersebut dengan empat pelaku. Pelaku sabu-sabu dan pil ekstasi diduga merupakan sindikat internasional karena distribusi barang terlarang dikendalikan dari Thailand," katanya.
Untuk barang bukti ganja, kata dia, penindakan dilakukan di Jalan Simpang KKA, Kabupaten Aceh Utara, pada 6 Februari 2025. Dalam penindakan oleh personel BNN Provinsi Aceh tersebut ditangkap dua pelaku serta 11 karung berisi ganja dengan berat total 180,42 kilogram.
Berikutnya, penindakan sabu-sabu dan pil ekstasi oleh personel BNN Provinsi Aceh di Buket Nibong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada 7 Februari 2025. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku serta menyita 13,9 sabu-sabu serta satu bungkusan pil ekstasi berisi 2.857 butir.
Setelah itu, penindakan di perkebunan sawit di kawasan Buket Jeurat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada 7 Februari 2025. Dalam penindakan ini, petugas tidak berhasil menangkap pelaku.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari penindakan di perkebunan sawit di Buket Jeurat Manyang tersebut terdiri 112 kilogram sabu-sabu serta 295.118 butir pil ekstasi.
Selain itu, penindakan oleh prajurit TNI AL di kawasan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, beberapa waktu lalu. Pada penindakan tersebut, seorang pelaku ditangkap dan 105 kilogram sabu-sabu dalam 100 bungkusan dengan berat mencapai 105,29 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sebagai kurir. Kami, terus memburu beberapa nama yang disebutkan pelaku. Mereka diduga aktor utama penyelundupan sabu-sabu maupun ekstasi sindikat internasional," kata Marzuki Ali Basyah.