Dishut Lampung: 91.114 petani manfaatkan skema perhutanan sosial

id Perhutanan sosial Lampung, pemanfaatan kawasan hutan, hutan Lampung, petani hutan Lampung

Dishut Lampung: 91.114 petani manfaatkan skema perhutanan sosial

Salah seorang petani hutan Lampung sedang memeriksa tanaman kakao yang diusahakannya di kawasan hutan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Pada 2023 ini jumlah kelompok pemegang persetujuan pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial ada 348 unit, dengan luas lahan yang dikelola ada 200.094 hektare, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung mengatakan telah ada sebanyak 91.114 kepala keluarga petani yang memanfaatkan skema perhutanan sosial di daerahnya pada 2023.

"Petani binaan yang mengelola menggunakan skema perhutanan sosial tahun ini ada peningkatan dari tahun 2021 kemarin, dimana total saat ini di 2023 ada 91.114 kepala keluarga," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan pada tahun 2021 jumlah petani yang memanfaatkan pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial tercatat hanya 83.255 kepala keluarga, dengan luas lahan 185.913 hektare, dan 262 gabungan kelompok tani hutan yang memiliki izin pemanfaatan perhutanan sosial.

"Pada 2023 ini jumlah kelompok pemegang persetujuan pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial ada 348 unit, dengan luas lahan yang dikelola ada 200.094 hektare," katanya.

Dia menjelaskan target saat ini masih ada 178 ribu hektare luasan lahan hutan yang sudah ada aktivitas manusia dan perlu diperkenalkan untuk memanfaatkan skema perhutanan sosial.

"Sampai sekarang masih ada 178 ribu hektare lagi yang berdasarkan identifikasi sudah dimanfaatkan dan ada aktivitas manusianya sehingga perlu diajak untuk menggunakan skema perhutanan sosial ini," ucapnya.

Menurut Yanyan saat ini telah 86,44 persen kawasan hutan telah ada aktivitas masyarakat yang mengelola kawasan hutan. Sehingga perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat di dalam atau di sekitar hutan melalui perhutanan sosial.

"Sesuai visi RPJMD yakni mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama, maka dilakukan perhutanan sosial ini yang bisa bermanfaat secara ekonomis dan tetap mempertimbangkan sisi ekologis dengan mempercepat pemulihan serta menjaga kelestarian fungsi hutan," tambahnya.

Diketahui pada 2023 ini dari total luas lahan 200.094 hektare yang menggunakan skema perhutanan sosial, ada 160.320 hektare yang masuk dalam izin hutan kemasyarakatan dengan jumlah kelompok tani hutan 213 unit, dan jumlah petani 66.291 kepala keluarga.

Lalu yang menggunakan izin hutan tanaman rakyat seluas 20.159 hektare, dengan 13 unit kelompok tani hutan, dan 7.521 kepala keluarga petani.

Untuk hutan desa seluas 2.015 hektare dengan 22 unit kelompok tani hutan, dan 9.210 kepala keluarga petani.

Sedangkan untuk izin kemitraan kehutanan ada seluas 17.599 hektare, dengan jumlah kepala keluarga petani ada 8.092 orang, dan kelompok tani hutan ada 100 unit.

Jumlah terbanyak kepala keluarga petani yang memanfaatkan pengelolaan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial di Provinsi Lampung ada di Kabupaten Tanggamus dengan jumlah sebanyak 25.497 kepala keluarga, lalu Kabupaten Lampung Selatan dengan jumlah 18.711 kepala keluarga, dan Lampung Barat ada 14.932 kepala keluarga.