Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung meminta partai politik peserta Pemilu 2024 menyerahkan SK Pemberhentian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bacaleg sebelum 4 November 2023.
"Jika ada ASN, TNI/Polri , dan kepala daerah atau kepala desa yang menjadi bacaleg maka harus terlebih dahulu mendapatkan SK Pemberhentian dan menyerahkannya sebelum pengumuman daftar calon tetap ," kata Anggota KPU Lampung Ismanto, di Bandarlampung, Senin.
Ia menegaskan bahwa SK Pemberhentian tersebut paling lama diserahkan atau dilengkapi oleh partai politik pada 3 November 2023.
"SK Pemberhentian dari atasan mereka harus ada, sebelum DCT diumumkan maka parpol harus melengkapinya terlebih dahulu. Jadi kami akan tunggu SK Pemberhentian sampai waktu yang ditentukan. Di Lampung ada sejumlah kepala daerah yang menjadi bacaleg," kata dia.
Ia mengatakan bahwa saat ini tahapan pemilu sudah sampai pada pencermatan rancangan DCT yang dimulai dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
"Ini pencermatan yang dilakukan oleh partai politik terhadap bacaleg yang ada dalam DCS. Jadi, dalam hal ini partai politik mengajukan rancangan DCT melalui Silon kepada KPU," kata dia.
Ismanto mengatakan dalam pencermatan DCT, partai politik bisa mengganti bacaleg, melakukan pindah daerah pemilihan, atau mengganti nomor urut dengan ketentuan setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat partai politik tersebut.
"Setelah partai politik mengajukan rancangan DCT, dari tanggal 4–18 Oktober 2023, KPU akan memverifikasi administrasi dokumen persyaratan calon," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, pada 19–23 Oktober 2023 dilaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT.
"Tanggal 24 Oktober–2 November 2023 ini penyusunan DCT. Tanggal 3 November 2023 penetapan DCT, dan pengumuman DCT pada 4 November 2023," kata dia.