Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis, memvonis selama 1,5 tahun penjara terhadap anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) yaitu Aditiya Hasibuan dalam perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Selain itu, terdakwa Aditiya membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama AKBP Achiruddin Hasibuan, subsider dua bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan di PN Medan.Ia mengatakan majelis hakim sependapat dengan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni korban mengalami luka-luka, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap Nelson.
Menyikapi vonis yang dibacakan majelis hakim, baik JPU Rahmi Shafrina, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ali Piliang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.