Jambi (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menghentikan sementara aktivitas kendaraan angkutan batu bara yang beroperasi di jalan nasional Provinsi selama lima hari ke depan, mulai 2-6 September 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi di Jambi, Kamis mengatakan penghentian sementara aktivitas kendaraan angkutan batu bara itu karena situasi yang terjadi dalam beberapa hari belakangan terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batu bara cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan.Menurut dia, kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh kendaraan angkutan batu bara berdampak pada jam operasional masyarakat pada pagi dan siang hari.
"Penghentian sementara aktivitas kendaraan angkutan batu bara ini juga melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batu bara itu," katanya.
Dia mengatakan penghentian mobilisasi angkutan batu bara ini berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum, baik di jalan nasional maupun jalan provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya.
"Diskresi kepolisian itni akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut di atas tidak kunjung terselesaikan," ujarnya.
Berdasarkan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi yakni hasil pantauan melalui aplikasi Simpang Bara dan hasil penghitungan di terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), ditemukan kuota mobilitas angkutan batu bara yang beroperasi melebihi 4.000 unit setiap hari dan dalam kurun waktu satu hari (per 25 Agustus 2023) ditemukan 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batu bara itu.
Pelanggaran tersebut antara lain, 73 pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan SIM, 80 pelanggaran tidak dapat menunjukkan STNK, dan 50 pelanggaran karena tidak dapat menunjukkan KIR.
Selain itu, kata dia, adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batu bara, sampai saat ini tidak ada perbaikan, yang seharusnya merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batu bara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada 18 April 2023.
Pelanggaran lainnya, satuan tugas (satgas) yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta pengawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batu bara tersebut sudah tidak berjalan.
Selain itu juga, hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional dan jalan provinsi telah melebihi kuota dari aturan yang berlaku disepakati rata-rata tonase angkutan batubara antara 16 -19 ton.