Kemendagri klarifikasi kasus penganiayaan di BKD Lampung

id Penganiayaan pemagang IPDN, BKD Lampung, Pemprov Lampung

Kemendagri klarifikasi kasus penganiayaan di BKD Lampung

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari saat memberikan keterangan. Bandarlampung, Selasa (15/8/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari mengatakan bahwa Kemendagri telah memanggil pihaknya untuk mengklarifikasi kasus penganiayaan pegawai magang Institut Pemerintahan Dalam Negeri oleh oknum ASN BKD setempat.

"Pemanggilan oleh Kementerian Dalam Negeri kemarin hanya untuk meminta klarifikasi atas kejadian itu," ujar Meiry Harika Sari di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan dengan adanya pemanggilan tersebut, pihaknya telah memberikan keterangan terkait kronologis kejadian secara terbuka.

"Untuk motif dan pemicu kasus penganiayaan tersebut, masih dalam penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Dia melanjutkan Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan di lingkungan kantor pemerintah daerah itu dengan membebastugaskan terlapor sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.

"Terlapor sudah sejak 2021 menjadi Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung. Tapi karena yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan agar fokus maka dibebastugaskan," ucapnya.

Menurut dia, saat ini kasus penganiayaan tersebut telah masuk dalam ranah hukum sehingga semua menunggu hasil dari aparat penegak hukum.

"Kita tunggu saja hasil dari aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan sebab semua sudah masuk dalam ranah hukum," tambahnya.

Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari telah dipanggil oleh Kemendagri pada Jumat (11/8/2023) lalu. 

Pemanggilan tersebut dilakukan atas adanya kasus penganiayaan pada Selasa (8/8/2023) di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung terhadap pegawai magang oleh ASN eselon tiga berinisial DRZ yang merupakan senior korban di sekolah kedinasan.
 
Atas terjadinya kejadian tersebut, satu dari lima pegawai magang dengan inisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Lampung.