Bawa clurit, tiga pemuda terancam hukuman 10 tahun penjara

id Polres Sukabumi Kota ,Senjata Tajam ,Kota Sukabumi ,Pemuda Bawa Clurit ,Tim Presisi Samapta

Bawa clurit, tiga pemuda terancam hukuman 10 tahun penjara

Tim Presisi Samapta Polres Sukabumi Kota saat memeriksa belasan pemuda yang tengah nongkrong di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Sukabumi, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Tiga dari belasan pemuda ditahan akibat kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit. (Antara/Aditya Rohman)

Sukabumi, Jabar (ANTARA) -

Polres Sukabumi Kota menahan tiga pemuda di Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan ulahnya akibat membawa senjata tajam jenis clurit yang digunakan bukan peruntukannya.

"Ketiga pemuda tersebut berinisial RH (20), A (22) dan DS (20). Mereka ditangkap saat sedang nongkrong di Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Sukabumi, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Jabar pada Senin, (26/6) malam," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi pada Rabu, (28/6).

Informasi yang dihimpun dari polisi, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna senjata tajam itu berawal saat Tim Patroli Presisi Samapta Polres Sukabumi Kota melakukan patroli di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi yang kemudian melihat belasan muda-mudi yang tengah nongkrong di sekitar terminal bus.

Petugas kemudian mendekati sekumpulan pemuda tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepada 12 muda-mudi itu dan tiga diantaranya merupakan perempuan.

Petugas yang curiga, kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga bilah senjata tajam jenis clurit. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, 12 muda-mudi itu langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, pemilik clurit itu yakni RH, A dan DS. Sementara sembilan rekannya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, tapi tetap dalam pengawasan pihak kepolisian.

Yanto mengatakan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus ini ketiga tersangka dimasukkan ke tahanan Mapolres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, ketiga pemuda itu terancam mendekam di balik jeruji penjara maksimal selama 10 tahun sesuai Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam bukan peruntukannya.

"Kami pastikan penanganan kasus kepemilikan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur kepolisian," tambahnya.

Yanto mengatakan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya sebagai wujud komitmen Polres Sukabumi Kota untuk mempaliberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Di sisi lain, ia meminta kepada masyarakat untuk ikut serta membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi mengenai segala bentuk potensi gangguan kamtibmas secara langsung maupun melalui layanan 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.