Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Jalan Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin
UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli
waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi.
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami
langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,”
ujarnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya.
Kecelakaan bus yang membawa sekitar 50 penumpang jemaah ziarah itu masuk ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal.
Saat itu, para penumpang sudah masuk dan sang sopir belum berada di balik kemudi.
Akibat musibah tersebut, satu korban meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban telah dievakuasi dan tengah dilakukan perawatan di RSUD Soesilo Slawi, tegal.
Data sementara yang kami dapatkan adalah 1 penumpang meninggal dunia dan 16 penumpang lainnya Luka luka dan dirawat di RSUD Soesilo Slawi, Tegal.
Berita Terkait
OJK dorong masyarakat berasuransi untuk jamin keuangan dari hal tak terduga
Jumat, 26 April 2024 9:08 Wib
Contraflow kini dari KM 47 hingga KM 65 Tol Japek
Rabu, 10 April 2024 20:11 Wib
Jasa Raharja berangkatkan disabilitas peserta mudik gratis dari Stasiun Senen
Jumat, 5 April 2024 15:36 Wib
Jasa Raharja turut serta dalam pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 20:36 Wib
Pastikan kesiapan, Dirut Jasa Raharja pimpin apel pengamanan mudik Lebaran 1445 H
Rabu, 3 April 2024 13:23 Wib
OJK beri sanksi bagi 45 pelaku pasar modal
Rabu, 3 April 2024 3:48 Wib
Jasa Raharja telah salurkan santunan Rp14,7 miliar hingga Maret 2024
Selasa, 2 April 2024 11:26 Wib
Jasa Raharja masih menunggu verifikasi polisi soal kecelakaan GT Halim Utara
Rabu, 27 Maret 2024 21:29 Wib