Bandarlampung (ANTARA) - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Jalan Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban, baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin
UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli
waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi.
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami
langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,”
ujarnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada.
“Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya.
Kecelakaan bus yang membawa sekitar 50 penumpang jemaah ziarah itu masuk ke jurang sekitar pukul 09.00 WIB, saat kendaraan dalam keadaan menyala dan diganjal.
Saat itu, para penumpang sudah masuk dan sang sopir belum berada di balik kemudi.
Akibat musibah tersebut, satu korban meninggal dunia dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka.
Seluruh korban telah dievakuasi dan tengah dilakukan perawatan di RSUD Soesilo Slawi, tegal.
Data sementara yang kami dapatkan adalah 1 penumpang meninggal dunia dan 16 penumpang lainnya Luka luka dan dirawat di RSUD Soesilo Slawi, Tegal.
Berita Terkait
ASDP Bakauheni ingatkan pengguna jasa waspadai cuaca ekstrem
Selasa, 3 Desember 2024 12:03 Wib
Penyaluran kredit UMKM di Lampung naik 14,42 persen
Kamis, 28 November 2024 20:16 Wib
OJK: Aset lembaga keuangan mikro capai Rp1,64 triliun
Senin, 25 November 2024 13:33 Wib
OJK-pemangku kepentingan bentuk TPKAD di seluruh RI dorong inklusi keuangan
Sabtu, 23 November 2024 16:26 Wib
Literasi keuangan digital dorong masyarakat bijak lakukan aktivitas keuangan
Rabu, 13 November 2024 15:24 Wib
Jasa Marga sebut kepolisian lanjutkan olah TKP kecelakaan di Tol Cipularang
Selasa, 12 November 2024 10:39 Wib
Penyidik KPK lacak beberapa lokasi pelarian Gubernur Kalsel
Sabtu, 9 November 2024 5:02 Wib
OJK perluas pengembangan SDM di sektor jasa keuangan
Senin, 4 November 2024 13:57 Wib