"Sejak beberapa hari ini tim pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu melakukan klarifikasi terhadap Sekda terkait laporan pengaduan masyarakat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Rabu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihaknya juga meminta klarifikasi terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.
Kejari Bengkulu Selatan ditunjuk melakukan klarifikasi guna memastikan adanya independensi dan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Untuk materi pengaduan laporan masyarakat tersebut belum dapat disampaikan lebih jauh karena masih dalam proses klarifikasi," ujar dia.
Menurut Ristianti, jika dalam laporan pengaduan masyarakat terbukti ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela maka pimpinan pasti akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ali Mukartono bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen akan bertindak tegas terhadap jaksa nakal yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran.