Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menangkap pelaku penculikan dan rudapaksa anak di bawah umur asal Kota Serang-Banten.
Pelaku merupakan pria berusia 45 tahun berinisial SB. Pelaku diamankan oleh Polda Lampung ketika melarikan diri ke rumah keluarganya di Provinsi Jawa Tengah.
Pelaku penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang itu melancarkan aksinya dengan mengimingi pekerjaan kepada korban.
Hal itu diungkapkan saat konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung di gedung pelayanan khusus perempuan dan anak Ditreskrimum Polda Lampung, Senin (6/3).
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, dan pendamping dari UPTD PPA Provinsi Lampung Rini Larassati.
Dalam keterangan yang disampaikan pelaku, diketahui bahwa pelaku melakukan rudapaksa sebanyak dua kali terhadap korban.
Pada saat itu, SB mengajak korban untuk bermalam di salah satu Wisma di Lampung Timur. Korban diberikan minuman yang telah diracik dengan bahan tertentu, sehingga korban merasa mengantuk.
Pada saat tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksinya. Sedangkan aksi kedua, pelaku mengancam korban dengan foto yang didapatinya dari aksi pertama.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara tersebut pada 22 Januari 2023.
Pihaknya langsung melakukan upaya dengan berkoordinasi dengan Polda Banten, Polresta Serang, Polsek Kasemen dan UPTD PPA Provinsi Banten.
"Untuk bisa mendampingi korban membuat laporan polisi di Polda Lampung dikarenakan TKP dari tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Lampung," ujarnya.
Polda Lampung pun menurutnya, langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Lampung, untuk melakukan pendampingan dan penempatan korban penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang- banten di rumah aman.
"Selain itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Lampung membuat tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Tak lama kemudian, pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pelaku di Jawa Tengah.
"Setelah melaksanakan koordinasi dengan Resmob Polres Batang Polda Jateng terkait dengan kebedaraan tersangka, pada pukul 19.50 WIB berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah," tuturnya.
Atas kejahatannya yang melakukan penculikan dan rudapaksa anak asal Kota Serang, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 Udang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Pelaku pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun penjara.
Berita Terkait
BNPB: Tanggul laut jebol di Tulang Bawang Lampung ditambal geobag
Rabu, 18 Desember 2024 5:04 Wib
Danrem 043/Gatam bentuk Pokja pembentukan Kodam XX
Selasa, 17 Desember 2024 20:44 Wib
Polda Banten tangkap pengedar 1,9 kg sabu dan ribuan butir ekstasi, dibawa dari arah Lampung ke Jakarta
Selasa, 17 Desember 2024 20:44 Wib
Polda Lampung gelar Rakor Operasi Lilin Krakatau 2024, siapkan pengamanan Natal dan Tahun Baru
Selasa, 17 Desember 2024 19:36 Wib
Polda Lampung siapkan 68 pos pengamanan Natal dan Tahun Baru
Selasa, 17 Desember 2024 14:44 Wib
Pemkot Bandarlampung gunakan bus keliling beri pelayanan KB ke masyarakat
Selasa, 17 Desember 2024 13:54 Wib
Kapolda Lampung imbau warga persiapkan perjalanan saat libur panjang
Selasa, 17 Desember 2024 12:57 Wib
HK klaim berlakukan tarif normal pada Ruas Tol Terpeka
Selasa, 17 Desember 2024 9:56 Wib