Polres Pesisir Barat gagalkan penyelundupan ribuan benur lobster

id Benur lobster,pesisir Barat,Lampung,benur lobster Pesisir Barat

Polres Pesisir Barat gagalkan penyelundupan ribuan benur lobster

Kapolres Pesisir Barat saat melakukan konferensi pers (ANTARA/Riadi Gunawan)

Pesisir Barat (ANTARA) - Polres Pesisir Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur lobster laut yang dilakukan oleh oknum pengepul benur di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

"Pada Senin kemarin sekitar pukul 21.00 WIB,  Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap tiga orang pelaku yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster," Kata Kapolres Pesisir Barat AKBP. Alsya Hendra, kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Pesisir Barat, Selasa (28/02/2023).

Selanjutnya dia mengatakan, dari tangan tersangka tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yakni benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis yaitu benur mutiara dan benur pasir.

"Barang bukti yang juga disita dari tersangka tersebut yakni satu buah boks warna putih, satu plastik warna hitam, dan 36 plastik bening berisi benih lobster serta empat buah ponsel milik pelaku," kata dia.

Selain itu, kata dia, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka bukan merupakan nelayan, tetapi mereka hanya pengepul benur lobster.

"Dari keterangan tersangka benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian akan diekspor keluar negeri," ujar Kapolres.

Menurut dia, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster.

"Kami masih akan terus mendalami kasus ini, benur-benur tersebut bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi akan dijual secara ilegal ke luar negeri," ujar dia.

Dia mengatakan, selanjutnya barang bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya.

Dia mengatakan, pihak polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Dari kasus ini terduga pelaku dijerat dengan pasal hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara," kata Kapolres.