Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus penjualan narkoba sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku membawa sabu karena takut dengan sosok Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai atasannya.
"Beliau powerfull, perfeksionis, salah satu kapolda terkaya di Indonesia versi LHKPN 2022, kemudian beliau mantan ajudan wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat, saya takut karena cuma AKBP," kata Dodd saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seraya menjawab pertanyaan hakim ketua, Jon Sarman Saragih, Senin.
Teddy yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diketahui memerintahkan Doddy membawa sabu seberat lima kilogram ke Jakarta.
Sabu tersebut merupakan barang bukti yang akan dimusnahkan Polres Bukit Tinggi. Rencananya sabu tersebut akan dijual di wilayah Jakarta.
Pada saat menerima perintah itu, Doddy mengaku tidak ingin menjalani tugas tersebut. Namun karena yang memberi instruksi langsung adalah Kapolda, Doddy pun mau tidak mau melaksanakan perintah itu.
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," kata dia.
Kini, setelah Teddy dan Doddy sudah berstatus terdakwa di depan hakim, Doddy mengaku tidak akan takut lagi.
"Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," jelas dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ditukar tawas
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa Doddy mengaku bawa sabu karena takut dengan Teddy Minahasa
Berita Terkait
Polisi salurkan bantuan air bersih ke warga dampak kekeringan di Pesisir Barat Lampung
Selasa, 10 September 2024 14:08 Wib
PLN serahkan bantuan listrik gratis keluarga prasejahtera di Pesisir Barat dan Mesuji
Kamis, 5 September 2024 20:45 Wib
Pj Bupati Lampung Barat lantik Ismet Inoni sebagai Pj Sekda
Kamis, 5 September 2024 18:01 Wib
PJ Bupati Lampung Barat tekankan netralitas ASN di Pilkada 2024
Kamis, 5 September 2024 17:13 Wib
Polisi tingkatkan patroli skala besar antisipasi balap liar di Lambar
Senin, 2 September 2024 19:50 Wib
Tiga residivis curanmor di Pesisir Barat Lampung ditangkap polisi
Senin, 2 September 2024 15:16 Wib
Jawa Barat kalahkan Lampung 24-0 pada laga hoki putri PON XXI/2024
Senin, 2 September 2024 14:29 Wib
Penganiaya anak usia 10 tahun di Manggarai Barat ditangkap polisi
Senin, 2 September 2024 7:53 Wib