Pesisir Barat (ANTARA) - Heri Kiswanto resmi menjabat ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat Lampung, melalui rapat pleno pergantian ketua.
"Ya berdasarkan hasil pleno pada hari ini Banwaslu Pesisir Barat menetapkan Heri Kiswanto sebagai ketua terpilih Banwaslu Pesisir Barat," kata Irwansyah selaku mantan ketua Banwaslu yang telah digantikan di Krui, Jumat.
Ia mengatakan, sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada hari ini Banwaslu Pesisir Barat melakukan pergantian ketua.
"Kami sudah melakukan pleno terkait pergantian ketua Banwaslu Pesisir Barat, sesuai dengan putusan DKPP," ujar dia.
Dia mengatakan, terkait untuk pelantikan atau serah terima jabatan pihaknya akan koordinasi terlebih dahulu dengan Banwaslu Provinsi Lampung.
"Ini tidak ada pelantikan hanya sesuai dengan hasil pleno saja dan juga untuk penyerahan secara simbolis saja," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Lampung, telah memanggil Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah, usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 46-PKE-DKPP/XII/2022.
"Kami akan segera memanggil anggota Bawaslu Pesisir Barat dalam rapat pleno di Bawaslu Lampung," kata Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri.
Pihaknya pun berharap dengan adanya putusan dari DKPP tersebut, anggota Bawaslu Pesisir Barat tetap guyub dalam bekerja dan mengambil langkah secara musyawarah.
"Kami Bawaslu Lampung selalu mendukung mereka (Bawaslu Pesisir Barat), sehingga anggota harus tetap guyub dan bermusyawarah mufakat dalam menjalani putusan DKPP ini," ujarnya.
DKPP memberikan sanksi kepada dua orang anggota Bawaslu Pesisir Barat, yakni sanksi pemberhentian kepada Irwansyah sebagai ketua Bawaslu Pesisir Barat dan sanksi peringatan kepada anggota Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto .
Majelis menilai tindakan Irwansyah dan Heri Kiswanto mengeluarkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 perihal pembentukan kesekretariatan Panwaslu kecamatan tanpa melalui mekanisme pleno tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.
Selain itu, tindakan mereka berdua menerbitkan surat Nomor 050/KP.01/K.LA-12/10/2022 bertentangan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.