Terdakwa korupsi jalan sampaikan eksepsi di depan jaksa

id Sidnag korupsi jalan, sidang jalan ir sutami, korupsi jalan ir sutami

Terdakwa korupsi jalan sampaikan eksepsi di depan jaksa

Sidang korupsi jalan ir sutami. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Jalan Ir Sutami Tahun Anggaran 2018--2019, Hengki Widodo alias Engsit dan Bambang Wahyu Utomo menyampaikan surat eksepsi nya di hadapan jaksa dan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung 

Dalam surat eksepsinya, kedua terdakwa menilai jaksa tidak cermat dalam membuat surat dakwaan sehingga ada yang tidak tercatat dalam surat dakwaan.

"Seperti jaksa hanya membuat kontrak dendum sampai 04. Padahal di dakwaannya diuraikan sampai 08. Jadi 5 sampai 8 tidak diuraikan," kata terdakwa melalui penasihat hukumnya, Hengki Widodo Tumpal P Hutabarat dalam persidangan, Rabu.

Dia melanjutkan selain itu, tidak cermat nya jaksa dinilai pula dari perbuatan kedua terdakwa yang tidak dicantumkan dalam dakwaan seperti adanya perbaikan pekerjaan yang diuraikan dalam dendum nomor 5 hingga 8.

"PPK menyatakan sudah ada perbaikan, tapi dalam dakwaan jaksa tidak menguraikan apa yang telah dicantumkan oleh PPK," kata dia.

Pada dakwaan jaksa, lanjut dia, dirinya berharap melalui eksepsi agar majelis hakim dapat segera membatalkan dakwaan yang telah dibuat oleh jaksa.

"Kami minta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa, karena ini banyak sekali kekeliruan bahkan jaksa sendiri membuat dakwaan dengan cara copi paste," katanya.

Ketua majelis Hakim Lingga Setiawan kembali menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Terdakwa Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dan Hengki Widodo alias Engsit selaku pemilik dan pemodal PT URM menjalani sidang atas dugaan perkara tindak pidana korupsi preservasi Jalan Ir Sutami Tahun Anggaran 2018--2019.

Bambang saat itu berperan sebagai penyedia pekerjaan yang menandatangani kontrak. Sedangkan Hengki saat itu selaku pemilik dan pemodal PT URM berperan sebagai pengendali proyek Jalan Ir Sutami Tahun Anggaran 2018--2019.

Selain terdakwa Bambang dan Hengki, dalam perkara tersebut ada dua terdakwa lainnya yakni Sahroni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rukun Sitepu selaku PPK pengganti.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya Polda Lampung telah menyebut telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp29 miliar dari nilai pagu anggaran sebesar Rp147 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengurangi volume kerjaan dan menggunakan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 27 orang dari Balai Jalan Wilayah I Provinsi Lampung, Kemen PUPR, 33 pihak swasta, empat orang saksi ahli konstruksi, pidana, pengadaan barang dan jasa, dan BPK RI.