Dua petinggi smelter swasta divonis delapan tahun penjara di perkara timah

id Korupsi Timah, Rosalina, Smelter Swasta, Robert Indarto, Suwito Gunawan

Dua petinggi smelter swasta divonis delapan tahun penjara di perkara timah

Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/12/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Kami juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir bank terdakwa

Jakarta (ANTARA) - Dua petinggi smelter swasta divonis pidana penjara masing-masing selama delapan tahun setelah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi timah.

Kedua petinggi tersebut adalah pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Hakim Ketua menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 6 tahun penjara.

Suwito dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017—2020 Rosalina yang turut dibacakan putusannya.

Meski terlibat dalam kasus tersebut, Hakim Ketua menyatakan bahwa Rosalina terbukti tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.

Oleh karena itu, Rosalina telah melanggar aturan dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk itu, majelis hakim menghukum Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

"Kami juga memerintahkan jaksa untuk membuka blokir bank terdakwa," ungkap Hakim Ketua.

Sebelumnya, Suwito dan Robert masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti subsider masing-masing 8 tahun penjara.

Suwito dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun.

Sementara itu, Rosalina dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022 yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun, Suwito dan Robert didakwa menerima uang Rp4,1 triliun dan melakukan pencucian uang.

Secara perinci, Suwito diduga memperkaya diri sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun dalam kasus itu.

Untuk Rosalina, yang bersangkutan didakwa tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU dalam kasus tersebut meski terlibat.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua petinggi smelter swasta divonis 8 tahun penjara di kasus timah