Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan gubernur Jambi Zumi Zola terkait adanya perintah penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu mengatakan KPK memeriksa Zumi Zola di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9), sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Saksi hadir, didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, kasus tersebut juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi Zola telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2022 lalu, setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK konfirmasi Zumi Zola soal perintah penyiapan uang pengesahan APBD
Berita Terkait
Lima mantan anggota DPRD Jambi ditahan KPK
Selasa, 15 Agustus 2023 6:37 Wib
KPK kembali tahan eks anggota DPRD Provinsi Jambi
Selasa, 25 Juli 2023 5:27 Wib
KPK tahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi
Rabu, 17 Mei 2023 10:00 Wib
Persikabo menangi laga lawan Persela dengan skor 3-2
Rabu, 9 Maret 2022 18:43 Wib
KPK mendalami keikutsertaan Apif Firmansyah jadi tim sukses Zumi Zola
Kamis, 10 Februari 2022 11:53 Wib
Beckham ingin bawa Indonesia juara Piala AFF U-23 tiru sang kakak Gian Zola
Selasa, 8 Februari 2022 23:56 Wib
Mantan istri Zumi Zola dipanggil KPK terkait kasus RAPBD Jambi
Kamis, 13 Januari 2022 13:36 Wib
KPK panggil saksi terkait kasus orang kepercayaan Zumi Zola
Senin, 10 Januari 2022 16:28 Wib