Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Kusnindar (KN) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan satu orang tersangka, yaitu KN untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK Gedung ACLC," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Asep mengungkapkan konstruksi perkara kasus suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, tersangka dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar," kata Asep.
Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada Kusnindar dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan.
Kemudian untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya tersangka KN kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali tahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi
Berita Terkait
DPRD Bandarlampung minta Pemkot realisasikan pembentukan BLK
Kamis, 2 Mei 2024 12:30 Wib
Anggota DPRD Lampung laksanakan PIP di Desa Merbau Mataram
Senin, 29 April 2024 8:23 Wib
Kapolda Sulawesi Barat--DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 19:55 Wib
Lesty : Hari Kartini, jadilah perempuan yang bermanfaat bagi orang sekitar
Senin, 22 April 2024 7:56 Wib
DPRD Lampung gelar paripurna PAW anggota
Selasa, 2 April 2024 5:15 Wib
Dani Mulyawati dilantik jadi PAW anggota DPRD Lampung
Selasa, 2 April 2024 5:11 Wib
Ketua DPRD Lampung tekankan pentingnya pelayanan optimal jelang Idul Fitri 1445 H
Selasa, 2 April 2024 5:11 Wib
Ketua DPRD Lampung beri tanggapan terkait kenaikan harga pangan
Sabtu, 23 Maret 2024 10:20 Wib