KPK geledah Plaza Summarecon

id KPK,HARYADI SUYUTI,SUMMARECON AGUNG,PLAZA SUMMARECON

KPK geledah Plaza Summarecon

Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di Plaza Summarecon Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (5/8).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan, antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan penyidik akan menganalisis bukti-bukti yang ditemukan tersebut dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dan kawan-kawan.

KPK pada Jumat (3/6) telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, sebagai penerima suap Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Sementara pemberi suap, yaitu Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.