Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin.
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol. Helfi Assegaf.
A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana
Berita Terkait
Polisi tetapkan anggota DPRD Lampung Selatan tersangka pengguna ijazah palsu
Selasa, 17 Desember 2024 9:54 Wib
Polres Gowa tangkap 15 tersangka kasus uang palsu libatkan oknum pegawai UIN Makassar
Selasa, 17 Desember 2024 5:25 Wib
Keberadaan server judol di luar negeri jadi kendala penindakan
Kamis, 12 Desember 2024 5:57 Wib
BNNP Kepri geledah rumah tersangka narkoba di kota Batam
Kamis, 5 Desember 2024 16:30 Wib
25 prajurit Yonarmed ditetapkan tersangka kasus penyerangan di Deli Serdang
Rabu, 4 Desember 2024 20:38 Wib
Pj Wali Kota Pekanbaru ditetapkan tersangka korupsi
Rabu, 4 Desember 2024 5:43 Wib
Kemensos siap fasilitasi pembinaan remaja tersangka pembunuh ayah dan nenek
Selasa, 3 Desember 2024 19:00 Wib
Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat tersangka korupsi proyek jalan
Selasa, 3 Desember 2024 16:57 Wib