Kemenkumham Lampung sosialisasikan kekayaan intelektuan kepada pelaku usaha

id Kemenkumham lampung, kekayaan intelektual, kemenkumham sisialisasikan kekayaan intelektuan, kanwil kemenkumham lampung

Kemenkumham Lampung sosialisasikan kekayaan intelektuan kepada pelaku usaha

Kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Lampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, menyosialisasikan kekayaan intelektual kepada 150 peserta pelaku usaha yang terdiri dari akademisi, media massa, dan perhotelan.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual," kata Kakanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, menurutnya kondisi pelanggaran hak kekayaan intelektual telah meluas seperti penggunaan merek terkenal secara ilegal. Kondisi itu, katanya, timbul lantaran minimnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual.

"Seperti adanya toko yang menamai dirinya factory outlet dengan konsumen masyarakat menengah ke atas dan bertransaksi barang yang sebenarnya palsu. Namun barang yang ditransaksikan tersebut terkesan dilegalkan dengan menyebut barang KW 1 maupun KW 2," kata dia.

Dirinya menilai pembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten tersebut telah mengkhawatirkan masyarakat. Selain itu pula juga menghambat pengembangan usaha di dalam negeri.

Hal yang menghambat usaha di dalam negeri, lanjut dia, disebabkan minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak kekayaan intelektual.

"Ini dapat berdampak merugikan konsumen. Sudah jelas pelanggaran namun para pelaku usaha nakal ini masih berani memproduksi dan menjual barang palsu. Karena itu, kami terus mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya penghargaan dan pendaftaran inovasi terhadap masyarakat," kata dia lagi.

Edi mengimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ia juga berharap kepada para pelaku usaha UMKM di Lampung dapat bersaing secara sehat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa pelanggaran hukum atas kekayaan intelektual masuk kategori sengketa perdata dan pidana. Kemudian pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual ini juga bentuk penghargaan terhadap kreator yang menghasilkan karya," katanya.