Di Kepri, hak agraria warga pesisir belum terpenuhi semuanya

id Hak agraira warga pesisir

Di Kepri, hak agraria warga pesisir belum terpenuhi semuanya

Gubernur Ansar Ahmad menghadiri acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit) 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis (9/6). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau  Ansar Ahmad mengatakan hak-hak keagrariaan warga pesisir setempat belum semuanya terpenuhi karena rata-rata belum memiliki kepastian hukum terkait lahan yang didiami.

"Contohnya bagi masyarakat pesisir yang ada di Kota Batam, harus terus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)," kata Gubernur Ansar Ahmad saat menghadiri acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis.

Ansar mengajak Pemkot dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mendatangi Kementerian Perekonomian RI) guna mencari jalan keluar. Ia ingin agar masyarakat pesisir yang berdomisili di Batam juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya. 

"Acara GTRA Summit ini jadi momen untuk menyampaikan problem di daerah kita. Kasihan masyarakat nelayan, masyarakat pesisir, atas tidak adanya kepastian hukum terkait tempat domisili mereka," ucap Ansar.

Ansar menyatakan sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga pesisir di Batam, dengan memberikan sertifikat tanah, surat hak pakai, dan hak guna bangunan. Sertifikat itu diberikan gratis dari pemerintah, namun sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan di Batam.