Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan hak-hak keagrariaan warga pesisir setempat belum semuanya terpenuhi karena rata-rata belum memiliki kepastian hukum terkait lahan yang didiami.
"Contohnya bagi masyarakat pesisir yang ada di Kota Batam, harus terus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)," kata Gubernur Ansar Ahmad saat menghadiri acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Kamis.
Ansar mengajak Pemkot dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mendatangi Kementerian Perekonomian RI) guna mencari jalan keluar. Ia ingin agar masyarakat pesisir yang berdomisili di Batam juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya.
"Acara GTRA Summit ini jadi momen untuk menyampaikan problem di daerah kita. Kasihan masyarakat nelayan, masyarakat pesisir, atas tidak adanya kepastian hukum terkait tempat domisili mereka," ucap Ansar.
Ansar menyatakan sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga pesisir di Batam, dengan memberikan sertifikat tanah, surat hak pakai, dan hak guna bangunan. Sertifikat itu diberikan gratis dari pemerintah, namun sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan di Batam.
Berita Terkait
Kasus korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung masuk tahap penyidikan, puluhan saksi diperiksa
Senin, 27 Maret 2023 10:23 Wib
Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling
Sabtu, 25 Maret 2023 13:42 Wib
Kejati Lampung susun berkas perkara korupsi tiga ASN Kejari Bandarlampung
Sabtu, 25 Maret 2023 13:38 Wib
Perang sarung di Baros Sukabumi dibubarkan polisi
Sabtu, 25 Maret 2023 9:54 Wib
Dua napi terorisme di Sukabumi berikrar setia kepada NKRI
Sabtu, 25 Maret 2023 4:06 Wib
Zulkifli sebut anggaran buka puasa bersama pejabat dialihkan untuk rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 21:27 Wib