Jakarta minta pemerintah pusat naikkan level PPKM

id Wagub DKI Jakarta,Ahmad Riza Patria,Level PPKM Jakarta,COVID-19,Riza patria

Jakarta minta pemerintah pusat naikkan level PPKM

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin saat digelar vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada pemerintah pusat agar menaikkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3.

"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta
Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Hal ini, kata Riza, telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pertimbangkannya adalah kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan sehingga kemudian diusulkan peninjauan kembali level PPKM.

Akan tetapi, kata Riza, keputusan menetapkan status level PPKM, tidak berada pada tangan Pemprov DKI Jakarta, namun ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.

"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," katanya.

"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," kata Riza.

Seiring dengan usulan peningkatan level PPKM, Riza menyebutkan, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali berbagai upaya untuk menekan penyebaran seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah.

Selain itu mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain.

"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali," kata Riza.

Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.

DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022. Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh.