Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menerima audiensi PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Sebalang di ruang kerja bupati setempat belum lama ini.
Manajer UPK Sebalang Rosyid Nurdin Fauzi mengatakan, audiensi itu dilakukan pihaknya guna menindaklanjuti pengajuan kerja sama mengenai pemanfaatan limbah batu bara pada konstruksi bangunan sipil Pemkab Lampung Selatan.
“Pada hakikatnya hajat kami masih sama pak, tentang tawaran atau kerja sama pemanfaatan FABA,” ujar Rosyid Nurdin
Lebih lanjut ia menyampaikan, pemanfaatan limbah FABA merupakan salah satu program dari PT PLN sebagai upaya dalam mengubah limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) menjadi limbah non B3.
“Jadi pak bupati, PLN itu memang mendorong agar FABA itu tidak menjadi limbah B3 lagi. Dengan segala upaya, PLN akhirnya bisa. Begitu rilis diberikan izin, walaupun dengan syarat yang jelas,” ujarnya.
Rosyid Nurdin menambahkan, berkenaan dengan kerja sama yang diajukan, pihaknya telah melengkapi administrasi guna memenuhi syarat-syarat dalam kerjasama tersebut.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemkab Lampung Selatan agar mempercepat proses kerja sama yang telah diajukan.
“Saya rasa kalau untuk administrasi mungkin sudah lengkap, sekiranya ada potensi percepatan mohon untuk disegerakan. Karena itu nanti bisa menjadi dasar untuk teknis kerja sama yang lain dibawahnya,” katanya.