Bandarlampung (ANTARA) - Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pringsewu Hasan Basri, didampingi Kepala BKPSDM Ani Sundari, menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan Sistem Informasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, bertempat di Hotel Regency Pringsewu, belum lama ini.
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dalam sambutannya Hasan Basri mengatakan, tugas dan tanggung jawab pemerintah yang semakin beragam dan kompleks, serta tuntunan layanan publik yang lebih optimal mengharuskan para ASN di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan wawasan, tidak hanya sebagai pelaksana fungsi administrasi tetapi dari sisi kepegawaian serta data pengunjung demi kepentingan bersama.
Ia berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini akan dapat memperluas pemahaman kita mengenai tujuan mulia dilaksanakannya Program Pemerintah Pusat yaitu "Satu Data Indonesia", dimana program pendataan ASN dalam sistem Satu Data ASN dilaksanakan guna mendukung tercapainya tujuan nasional tersebut.
Ia juga berpesan kepada para peserta dari masing-masing perangkat daerah agar benar-benar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan serius, dan nantinya para peserta juga yang menyampaikan kebijakan-kebijakan tersebut kepada para ASN di masing-masing perangkat daerahnya.
“Semoga sinergi dan kerja keras kalian semua akan membuahkan hasil terbaik bagi upaya bersama untuk mewujudkan ASN yang berkualitas dan memiliki etos kerja tinggi untuk mendukung upaya pembangunan Kabupaten Pringsewu yang kita cintai ini”, harapnya.