Epidemiolog sebutkkan ketentuan jadi endemi COVID-19

id masdalina pane,endemi,vaksin covid,vaksin corona,vaksin covid-19,vaksinasi

Epidemiolog sebutkkan ketentuan jadi endemi COVID-19

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Dr. Masdalina Pane. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Epidemiolog menyebutkan bahwa Indonesia harus konsisten mengendalikan kasus COVID-19, termasuk menjaga angka perawaan di fasilitas kesehatan dan kematian tetap rendah jika ingin beralih status dari pandemi menjadi endemi.

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa Indonesia harus melaporkan kepada WHO bahwa indikator jumlah kasus, positivity rate, perawatan, serta kematian tetap rendah dan terkendali.

Masdalina mengatakan penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia bisa disebut terkendali dinilai dari indikator-indikator tersebut yang dipertahankan dari waktu ke waktu.

Untuk menjadi endemi, sebelumnya Badan Kesehatan Dunia (WHO) harus lebih dulu mencabut status pandemi menjadi epidemi. Suatu epidemi atau wabah penyakit dikatakan sebagai pandemi apabila setengah dari negara yang ada di dunia terinfeksi wabah penyakit tersebut.

Setelah status pandemi dicabut oleh WHO dan menjadi epidemi, perubahan ke status endemi tinggal terkait waktu dengan periode tiga tahun berturut-turut dengan pengendalian yang terukur.

"Jika suatu penyakit berada di satu wilayah dalam jumlah yang tinggi, selama tiga periode waktu berturut-turut dan sudah ada teknologi untuk mengendalikannya, sebenarnya sudah menjadi endemi," kata Masdalina.

Sebagai contoh, wilayah timur Indonesia merupakan wilayah endemi malaria dikarenakan tingginya kasus penyakit yang ditularkan oleh nyamuk anopheles dan tidak pernah selesai. Namun, penyakit malaria di timur Indonesia dapat dikendalikan dengan berbagai metodologi pengendalian yang dilakukan secara terukur oleh pemerintah Indonesia. Wilayah timur Indonesia tidak lagi disebut sebagai endemi malaria apabila sudah tidak ada lagi kasus penyakit menular tersebut.

Oleh karena itu apabila WHO telah mencabut status pandemi, Indonesia bisa menjadi wilayah endemi COVID-19 apabila melewati masa periode di mana kasusnya terkendali dengan stabil selama tiga periode waktu berturut-turut.

"Endemi itu terkait dengan waktu, periode waktunya itu adalah tiga tahun berturut-turut, tetapi tentu statement pandemi itu harus dicabut dulu oleh WHO untuk bisa masuk ke kondisi endemi," kata Masdalina.

Apabila saat status pandemi dari WHO sudah dicabut namun Indonesia masih belum bisa mengendalikan kasus COVID-19 secara stabil, artinya masih ada lonjakan kasus yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, penyakit COVID-19 masih menjadi epidemi di wilayah Indonesia.

Kriteria epidemi adalah jika terjadi peningkatan dua kali lipat atau lebih suatu kasus penyakit dibandingkan dengan periode waktu sebelumnya. Periode waktu bisa dalam kurun minggu, bulan, atau tahun.