IPW: Kapolri harus tuntaskan kasus Dirlantas

id berita lampung terkini, antaralampung.com, kasus pungli dirlantas polda metro jaya dan polda jatim, neta s pane, ipw, lampung

Kalau keduanya hanya dikenakan sanksi administrasi, itu jadi pertanyaan besar," kata Neta.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti diminta segera memproses hukum dan menuntaskan kasus mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur terkait dugaan kasus pungutan liar.

"Kalau keduanya hanya dikenakan sanksi administrasi, itu jadi pertanyaan besar," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta Senin.

Neta menyatakan Badrodin harus membuktikan akan membersihkan sumber daya manusia di tubuh Polri, termasuk menindak tegas anggota yang terlibat korupsi dan praktik arogansi penyidik.

Neta menyatakan mantan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Nurhadi Yuwono dan mantan Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Rahmat Hidayat harus diselesaikan secara hukum.

Terlebih, menurut Neta kedua pejabat itu masih mendapatkan tugas sebagai perwira menengah kepolisian di lingkungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Neta mengungkapkan pimpinan Polri harus mengusut kasus kedua pejabat itu, karena ditemukan barang bukti sejumlah uang diduga terkait gratifikasi di Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur pada beberapa waktu lalu.

Sementara itu, anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI Ruhut Sitompul menambahkan Badrodin sebagai pimpinan Polri harus segera menyelesaikan sejumlah kasus yang terkait korupsi dan menjadi perhatian publik.

Selain kasus dua pejabat Polri itu, Ruhut menyerukan Kapolri segera menyelesaikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, agar tidak menambah buruk citra Polri.

Ia juga menentang keras pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi para penggiat antikorupsi.

"Kapolri harus berani menolak jika ada orang yang ingin mengkriminalisasi terhadap KPK," tegas politisi Partai Demokrat itu.

Ruhut menilai upaya hukum Novel Baswedan menempuh praperadilan penyidik Polri merupakan hak hukum sebagai Warga Negara Indonesia.(Ant)