Polisi tangkap tersangka DPO kasus jambret

id Polda lampung, dpo kasus jambret, polisi tangkap dpo kasus jambret

Polisi tangkap tersangka DPO kasus jambret

Polisi menangkap tersangka DPO kasus jambret saat berada di wilayah Mangga Dua, Jakarta. (ANTARA/HO)

Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung bersama Polsekta Kedaton Bandarlampung, menangkap tersangka pelaku jambret yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Mangga Dua, Jakarta.

Tersangka berinisial MF alias Tuyul (21), warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, ditangkap pada Rabu (6/10) atas perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) yang menyebabkan meninggalnya korban atas mama Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandarlampung beberapa bulan lalu.

"Kita tangkap tersangka berdasarkan keterangan rekannya yang telah lama kita tangkap," kata Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung di Bandarampung, Rabu.

Dia melanjutkan penangkapan tersangka saat anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di persembunyiannya di wilayah Mangga Dua, Jakarta.

Saat menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah celana jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.

"Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas," kata dia.

Reynold menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 31 kali di lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung.

Selain itu, tersangka juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun," kata dia.