Bea Cukai Bandarlampung musnahkan barang sitaan milik negara senilai Rp32,4 miliar

id Barang ilegal,Pemusnahan barang ilegal,Lampung,Bea dan Cukai,Rokok,Miras ilegal

Bea Cukai Bandarlampung musnahkan barang sitaan milik negara senilai Rp32,4 miliar

Pemusnahan barang-barang ilegal berupa rokok, minuman keras dan produk lainnya oleh Kantor Pengawasn dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung. Selasa, (28/9/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung memusnahkan barang sitaan milik negara dengan nilai total Rp32,4 miliar.

"Barang-barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil penindakan petugas KPPBC dalam kurun waktu Juli 2020 hingga Mei 2021," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Esti Wiyandari, di Bandarlampung, Selasa.

Dia menyebutkan bahwa barang sitaan milik negara yang dimusnahkan ini terdiri dari 29.600.556 rokok Batang dan 16.200 gram Barang Kena Cukai (BKC) dengan nilai barang sebesar RP30.689.057.620, dan minuman keras ilegal sebanyak 1.233 botol dengan nilai barang 159.402.257.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga memusnahkan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeannya oleh pemilik dan tidak memiliki perizinan impor dari instansi terkait seperti parfum sebanyak 1.000 unit laptop bekas 164 unit, kosmetik 6.007 karton, T-shirt dan tablecloth 56 karton, air sofgun, stun gun dan busur 5 unit, sex toy 134 pcs, majalah pornografi 4 pcs, benih tanaman 34 bungkus, obat-obatan 610 botol, dan lainnya 1.023 strip dengan nilai sebesar Rp1.628.322.312.

"Untuk pemusnahan BKC berupa rokok sebanyak 29.600.556 batang merupakan yang terbesar selama 2021 ini," kata dia.

Dia menegaskan bahwa Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) khususnya KPPBC Bandarlampung terus meningkatkan pengawasan setiap tahunnya terhadap peredaran barang impor dan ekspor kena cukai di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap produk-produk berbahaya.

Esti pun menjelaskan bahwa untuk penindakan rokok serta minuman yang mengandung etil alkohol ilegal didapatkan dari hasil operasi penindakan petugas di sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan atau ekspedisi maupun operasi pasar yang dilakukan terhadap toko, warung dan penjual eceran yang berada di wilayah Lampung.

"Sedangkan untuk barang impor berupa sextoy, bibit tanaman, obat, dan lainnya yang tidak ada izin dari instansi terkait serta apabila beredar dapat mengganggu kesehatan masyarakat didapatkan dari kiriman pos," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresi KPPBC Bandarlampung dan akan meningkatkan lagi koordinasi agar barang-barang ilegal tersebut tidak beredar di provinsi ini.

"Kerjaan ilegal ini harus kita lawan bersama termasuk masyarakat dan Pemprov Lampung akan selalu mendukung Bea Cukai dalam pengawasan dan penindakan barang-barang ilegal," kata dia.