Masyarakat Tubaba ajukan gugatan ke PTUN terkait penguasaan lahan oleh PT HIM

id Gugatan lahan tubaba, pt him, lahan pt him

Masyarakat Tubaba ajukan gugatan ke PTUN terkait penguasaan lahan oleh PT HIM

Masyarakat Tubaba saat mengajukan gugatan ke PTUN Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Segala upaya sudah kita lakukan, dan ini upaya terakhir kami melalui jalur hukum untuk membatalkan sertifikat HGU tersebut, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Masyarakat Desa Bandar Dewa, Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tubawang Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.

Gugatan tersebut terkait adanya pembatalan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba oleh BPN dan Kementerian Agraria.

Tim penasihat hukum penggugat, Okta Virnando di Bandarlampung, Rabu menjelaskan, gugatan tersebut merupakan buntut pembatalan sertifikat HGU PT HIM yang telah diperpanjang tahun 2019.

Pihaknya menggugat ke PTUN, dengan tujuan agar PT HIM segera mengurus lahan seluas 1.470 hektare milik kilennya yang merupakan keturunan lima Bandar Dewa tersebut diselesaikan.

"Kita sudah gugat minggu lalu, dan hari ini agenda pemeriksaan kelengkapan berkas. Mudah-mudahan minggu depan segera disidangkan secara terbuka," katanya.

Ia menjelaskan PT HIM sendiri telah menguasai objek lahan kliennya selama 40 tahun. Hingga saat ini, PT HIM juga  belum menyelesaikan terkait lahan tersebut.

"Segala upaya sudah kita lakukan, dan ini upaya terakhir kami melalui jalur hukum untuk membatalkan sertifikat HGU tersebut," kata dia.

Perwakilan pemilik lahan lima keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie mengatakan, selama penguasaan lahan, PT HIM telah berjanji akan berdayakan masyarakat setempat melalui CSR, namun hingga saat ini PT HIM sama sekali tidak menepati janjinya.

"Nyatanya sampai saat ini janji mereka tidak ditepati sampai saat ini," katanya.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya berharap PTUN dapat mengabulkan gugatan tersebut untuk membatalkan sertifikat HGU PT HIM, karena berdasarkan penerbitan SK oleh BPN tahun 1989, bahwa PT HIM harus menyelesaikan klaim atau gugatan masyarakat yang memiliki tanah.

"Kita sudah mengadu juga ke Gubernur Lampung, Komisi II, dan Komnas HAM namun tidak ada kejelasan. Poin kami dal gugatan ini, kami minta BPN untuk evaluasi sertifikat HGU, kepada Kementerian Pertanian agar melihat aspek izin dari PT HIM, dan kami juga minta agar Bupati Tubaba menyelesaikan permasalahan ini," katanya.