OJK Lampung gelar vaksinasi bagi pegawai sektor jasa keuangan

id vaksin covid, ojk lampung, perbankan, sektor keuangan

OJK Lampung gelar vaksinasi bagi pegawai sektor jasa keuangan

OJK Lampung gelar vaksinasi COVID-19 untuk pegawai sektor jasa keuangan (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 untuk pegawai sektor jasa keuangan guna mendukung program percepatan vaksinasi bagi masyarakat.

"Kegiatan vaksin ini untuk mencapai pembentukan kekebalan komunitas di seluruh lapisan masyarakat sesuai target pemerintah pusat," kata Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto di Bandarlampung, Kamis (12/8).

Ia menyebutkan 3.104 pegawai industri jasa keuangan, keluarga pegawai kantor OJK Provinsi Lampung dan keluarga pegawai, pensiunan serta mitra kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Lampung, divaksin melalui kegiatan itu.

Dia mengatakan vaksinasi kepada pegawai sektor jasa keuangan ini penting untuk menjaga agar sektor ini sebagai salah satu sektor esensial, tetap mampu melayani masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Dan OJK sangat mendukung program percepatan vaksinasi kepada masyarakat agar segera terbentuk 'herd immunity' (kekebalan komunal) sebagai salah satu 'game changer' untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi daerah dan nasional," ujar Bambang.

Meskipun telah menerima vaksin, ia mengimbau mereka tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M).

Ia juga mengharapkan semua industri jasa keuangan di Provinsi Lampung terus mendukung vaksinasi bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Semakin banyak masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung, yang menerima vaksin, katanya, upaya pemerintah dalam menyehatkan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional dapat segera tercapai.

Pada vaksinasi di Satuan Logistik (Satlog) TNI AD itu, panitia telah mempersiapkan proses pelaksanaan vaksinasi dengan prokes COVID-19 yakni antisipasi tidak terjadi kerumunan dengan menyediakan 10 pos terpisah bagi peserta vaksin.

Selain itu, waktu kehadiran yang telah dijadwal dalam enam sif, menjaga jarak tempat duduk antarpeserta, dan menggunakan masker dalam area vaksinasi sehingga pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan mengalir dan lancar.