"Petugas posko pengaman di rest area KM 172 B telah melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kepada pengendara sebagai salah satu syarat layak jalan ," kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Yoni Satyo Wisnuwardhono, di Lampung Tengah, Sabtu.
Menurutnya, pemeriksaan dokumen kesehatan sebagai salah satu pencegahan penyebaran COVID-19 di Jawa.
Ia menjelaskan, kendaraan yang sudah dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan oleh petugas, bila lengkap maka kendaraan diizinkan melanjutkan. Bila tidak, maka harus menyelesaikan dokumen kesehatan sebagai syarat untuk bisa melanjutkan perjalanan ke wilayah yang ada di Pulau Jawa.
Ia menjelaskan, pengendara dan para penumpang wajib membawa surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam, bila tidak membawa surat atau sudah habis masa berlakunya maka langsung diarahkan untuk melakukan rapid tes antigen yang tersedia di posko tersebut.
Bila hasil dari pemeriksaan rapid test Antigen negatif, kendaraan akan dipasang stiker untuk melanjutkan perjalanan, sedangkan untuk hasil pemeriksaan yang positif akan dibawa langsung ke ruang isolasi, untuk selanjutnya dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat.
"Pemeriksaan ini sebagai cara mencegah penyebaran virus COVID-19, dan mengurangi resiko terpapar virus tersebut," katanya.
Yoni mengatakan, bila ada kendaraan yang menerobos posko tersebut, akan terjaring di posko pemeriksaan di rest area KM 87 B ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Karena kendaraan yang diizinkan melintas dan yang bisa menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni harus memiliki surat bebas COVID-19 dengan menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes antigen atau GeNose yang berlaku 1x24 jam," katanya.