Polda Lampung ungkap kasus korupsi pembangunan jalan senilai Rp147 miliar

id polda lampung, kasus korupsi, jalan sutami

Polda Lampung ungkap kasus korupsi pembangunan jalan senilai Rp147 miliar

Konfres kasus dugaan korupsi pembangunan jalan I Sutami-Sribawono (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Dalam waktu dekat akan kami umumkan para tersangkanya, jelas dia

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan Ir. Sutami Sribawono TA 2018-2019 yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM), yang dibiayai APBN senilai Rp147 miliar.

"Ada potensi kerugian negara sekitar Rp60 miliar hingga Rp65 miliar dari proyek tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam konfrensi pers di Mapolda Lampung, Senin.

Ia menyebutkan untuk menilai jumlah pasti kerugian negara tersebut, Polda Lampung masih menunggu audit BPK Perwakilan Lampung.

Baca juga: Wakapolda Lampung resmikan Pondok Tangguh Nusantara di Lampung Timur

Menurutnya, pekerjaan pembangunan jalan Ir. Sutami Sribawono yang dibiayai APBN dengan anggaran Rp147 miliar lebih, diduga tidak sesuai kontrak yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan taksiran Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.

Hingga saat ini, lanjut Mestron, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut, namun ia mengaku sudah mengantongi beberapa nama tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Dalam waktu dekat akan kami umumkan para tersangkanya," jelas dia.

Baca juga: Pendidikan Lalu Lintas masuk pada mata pelajaran PPKn SMA/SMK Provinsi Lampung

Mestron menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polda Lampung, itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp10 miliar, tiga buah stampel, beberapa dokumen, serta dua buah CPU.