Bandarlmapung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kota setempat untuk melakukan perjalan mudik pada Lebaran 2021 dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
"Kebijakan ini kita ambil karena Pemerintah Pusat juga melarang, begitu juga Provinsi Lampung. Jadi kita juga harus patuh dan mengikutinya," kata Wali Kota Eva Dwiana di Bandarlampung, Kamis.
Ia pun meminta agar ASN di lingkungannya dapat mengerti dan memahami bahwa kebijakan yang diambilnya tersebut dikarenakan sayang kepada mereka dan menginginkan semua masyarakat Bandarlampung sehat serta terhindar dari COVID-19.
"Kalau semua sehat semua dan semua normal kembali apa yang tidak boleh, biasanya juga kan kita mudik, engga dilarang-larang, ini hanya pada masa pandemi saja," kata dia.
Dia mengatakan bahwa pada mudik tahun ini pun akan melakukan penyekatan di sejumlah pintu kedatangan ke kota ini.
"Kita juga akan menjaga di pintu masuk ke kota ini, apabila pendatang ingin ke sini harus menunjukkan surat vaksinasi, namun bila tidak punya akan dilakukan tes cepat antigen di tempat," kata dia.
Larangan mudik pada Idul Fitri 1442 H itu pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 80/523/T.09/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 di lingkungan Pemkot Bandarlampung.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1308/07/2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama Ramadan dan Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Lampung.
Surat Edaran itu melarang ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik selama bulan suci Ramadan sampai dengan libur Idulfitri pada 17 Mei 2021.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran COVID-19.
Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran COVID-19 pada unit kerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran disiplin ASN terkait SE ini maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan melakukan 3T seperti menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Kemudian testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien positif, treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif COVID-19