Kendari (ANTARA) - Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari, menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31).
"Agar tidak terulang peristiwa seperti ini, pimpinan Polda Sultra, segera memberikan penahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis," kata Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sultra, Mukhtaruddin di Kendari, Jumat dini hari.
Jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31) diduga mendapat pemukulan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari.
Kekerasan ini terjadi saat unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja Kendari, Kamis (18 Maret 2021), menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan bengkel (workshop) las dan otomotif.
Unjuk rasa itu, semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan tanda pengenal (ID Card) jurnalis.
Meski korban sudah menujukkan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang, setelah itu mendapatkan umpatan dengan kata tak patut.
"Tindakan oknum polisi ini, telah menciderai kebebasa pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang," ujar Mukhtaruddin
Menurutnya, sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan.
Tindakan oknum Polisi yang terus berulang ini, menujukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.
Atas kejadian tersebut, IJTI Sultra akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban.
"Kepada kawan-kawan jurnalis di Sultra, agar menjalankan tugas sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis," pungkasnya.
Berita Terkait
HK klaim berlakukan tarif normal pada Ruas Tol Terpeka
Selasa, 17 Desember 2024 9:56 Wib
BMKG prakirakan sebagian besar wilayah Indonesia dilanda hujan pada Minggu
Minggu, 15 Desember 2024 7:07 Wib
Bulog targetkan tak impor beras pada tahun 2025
Minggu, 15 Desember 2024 5:17 Wib
Dompet Dhuafa raih penghargaan Exellent pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
Sabtu, 14 Desember 2024 17:14 Wib
126 personel Dishub Bandarlampung disiagakan pada Natal dan tahun baru
Jumat, 13 Desember 2024 23:51 Wib
BPJN Lampung sebut fokus pada preservasi jalan pada 2025
Kamis, 12 Desember 2024 21:00 Wib
Bea Cukai: Harga jual eceran rokok naik pada 2025
Kamis, 12 Desember 2024 5:15 Wib
3.670 personel Polda Lampung diterjunkan pada Operasi Lilin Krakatau
Rabu, 11 Desember 2024 20:35 Wib