Penumpang tujuan China wajib karantina 14 hari di negara keberangkatan

id impor COVID di China,masuk China makin rumit,China perketat syarat penerbangan, China perketat perbatasan,jalan berliku

Penumpang tujuan China  wajib karantina 14 hari di negara keberangkatan

Ilustrasi - Para penumpang pesawat Xiamen Airlines yang mayoritas berkewarganegaraan China dengan mengenakan alat pelindung diri bersiap memasuki pesawat yang hendak membawa mereka ke Fuzhou dari Bandar Udara Internasional Soeokarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 22 Oktober 2020. ANTARA/M. Irfan Ilmie

Beijing (ANTARA) - Para pengguna penerbangan internasional tujuan China, termasuk dari Indonesia, diwajibkan menjalani karantina pendahuluan selama 14 hari di negara keberangkatan dan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Kebijakan tersebut berlaku secara efektif mulai 24 Februari 2021, demikian dilaporkan portal berita lokal yang dipantau ANTARA Beijing, Sabtu.

Beberapa negara yang terkena kewajiban tersebut adalah Amerika Serikat, Indonesia, Iran, Portugal, Belarus, Belgia, Uni Emirat Arab, Singapura, Finlandia, Denmark, Swiss, Swedia, dan Turki.

Kabar soal pemberlakuan kebijakan tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Republik Rakyat China di Jakarta.

Semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok harus melakukan karantina, satu orang dalam satu ruangan, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan memantau kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan, demikian pengumuman Kedutaan Besar RRC di Jakarta, Jumat (19/2).


Bagaimana karantina di Indonesia ?

Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai karantina di Indonesia sesuai persyaratan baru itu.

Kedutaan hanya menjelaskan bahwa bagi yang telah melakukan karantina genap 14 hari dengan suhu tubuh normal dan tidak ada gejala penyakit saluran pernapasan, mereka dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan harus melakukan tes usap dan tes antibodi IgM dan IgG di salah satu dari 37 rumah sakit dan laboratorium klinik yang direkomendasikan Kedutaan Besar RRC.

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, calon penumpang masih harus mengajukan permohonan mendapatkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan kepada pihak Kedutaan dan kantor perwakilan RRC di beberapa kota di Indonesia.

Pihak kedutaan dan perwakilan RRC bersedia mengeluarkan kedua dokumen tersebut jika hasil tes COVID calon penumpang negatif dan jika mereka menggunakan penerbangan langsung tanpa melalui negara atau wilayah ketiga.

Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RRC di Indonesia tidak akan menerbitkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan bagi penumpang penerbangan transit.

Semua penumpang penerbangan menuju China diharuskan secara sungguh-sungguh mematuhi peraturan pencegahan dan pengendalian pandemi, serta dengan jujur menyerahkan dokumen yang terkait.

Kedubes China menyatakan bahwa jika ditemukan upaya penyembunyian kondisi penyakit, perubahan hasil keterangan tes, tidak memenuhi persyaratan karantina atau pengisian informasi yang tidak benar dan kondisi lainnya, calon penumpang tidak akan memperoleh Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan. Bagi pelanggar hukum, akan dimintai pertanggungjawaban yang sesuai.

Setibanya di China, para pengguna penerbangan internasional masih harus melakukan karantina selama 21 hingga 28 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan, ditambah tes usap sebanyak tiga sampai empat kali --yang salah satu pengambilan sampelnya melalui dubur.