Hakim keluarkan ketetapan penahanan mantan bupati Lampung Tengah

id Eks bupati lampung tengah, mustafa, terdakwa suap mustafa

Hakim keluarkan ketetapan penahanan mantan bupati Lampung Tengah

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Eviyanto saat menjelaskan penetapan penahanan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Eviyanto mengeluarkan penetapan penahanan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa atas perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.

"Sudah kita siapkan, penetapan mulai berlaku besok," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan Mustafa yang rencana akan bebas pada Selasa, akan melanjutkan penahanan yang telah ditetapkan hakim. Penahanan penetapan tersebut atas perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.

"Jadi besok dia tidak keluar, tapi melanjutkan penahanan yang telah kami tetapkan di Lapas Sukamiskin," kata dia.

Mustafa menjalani penahanan dengan perkara baru yakni suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut menyiapkan sebanyak 180 saksi memberatkan untuk terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Hingga saat ini, saksi yang telah dipanggil jaksa dalam persidangan kurang lebih sudah sebanyak 15 orang.