Metro (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Metro, Lampung, melarang kegiatan resepsi atau hajatan di kota setempat, karena kluster pesta merupakan salah satu penyumbang pasien positif di Kota Metro.
Wakapolres Metro Kompol Gusti Iwan Wijaya mengatakan, angka penularan COVID-19 di Kota Metro sudah sangat banyak sehingga masuk dalam zona merah, karena itu satgas akan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya pesta pernikahan.
"Penularan COVID-19 di Kota Metro sudah tidak terkendali. Seharusnya ini sudah PSBB, tapi kan perlu izin ke pemerintah pusat. Karena itu kita terapkan PPKM dengan melarang adanya resepsi pernikahan atau hajatan," kata dia usai rapat evaluasi di Setda Metro, Kamis.
Baca juga: Zona merah, Metro perketat protokol kesehatan
Selain itu, rapat evaluasi tersebut juga membahas terkait perpanjangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Metro nomor 39 tahun 2020. Nantinya, akan ada penambahan poin terkait dengan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Perwali itu akan habis pada 25 Januari 2021. Jadi perlu diperpanjang dan nanti ada penambahan aturan termasuk soal penindakan pelanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Baca juga: Metro terima tambahan 2.314 dosis vaksin COVID-19
Ia menegaskan, selain menggunakan perwali, nantinya jika ditemukan masih ada kerumunan atau hajatan, tim satgas akan memberikan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang tentang Penyakit Menular.
"Undang-undangnya sudah ada. Jadi selain dengan Perwali kita gunakan UU jika masih ada yang membuat kerumunan atau hajatan," tegasnya.